PLN Sorong digugat 206 juta lantaran sering putusnya aliran listrik di Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sorong oleh Azis SH dan Iqbal SH, sebagai kuasa hukum 20 warga Raja Ampat, Selasa (24/4).

“Dasar gugatan kami pasal 4 dan 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 2, 28 serta pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” kata mereka.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››