Ilustrasi pencabulan bawah umur

Terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, Ortisan Habetan alias Otis diganjar 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan oleh hakim Dinar Pakpahan SH MH, Selasa (3/4).

Otis oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis Otis lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Katrina Dimara SH.

Mendengar vonis majelis hakim, Otis melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor SH menyatakan menerima.

Aksi Otis dilakukannya seorang gadis berusia 14 tahun sebanyak tiga kali medio Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIT di rumah seorang warga di Kabupaten Sorong.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››