Belasan warga yang datang hanya bisa pasrah ketika mendapati kantor dukcapil dalam keadaan tertutup tanpa ada pelayanan sama sekali Selasa (20/2).

Pantauan papuakini.co, sudah dua pekan belakangan ini kantor tersebut ditutup.

Wahab Pical, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaimana membenarkan untuk sementara kantor yang dipimpinnya itu ditutup.

“Gaji ASN kami disini untuk dua bulan belum dibayar. Pulsa listrik habis, sehingga kami terpaksa menutup kantor untuk waktu yang tidak ditentukan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana ini lalu mengatakan melaporkan persoalan ini ke pusat, dan rencananya pemerintah pusat akan memanggil Bupati Kaimana pada 23 Februari mendatang untuk mengecek duduk persoalannya.

“Sebenarnya sebagai Kepala Dinas Dukcapil di bawah kewenangan bupati, kami punya komitmen siap untuk melayani masyarakat. Tetapi karena kondisi seperti ini, siapa pun dia pasti akan merasakan. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Kaimana untuk bersabar dan memahami kondisi ini,” pintanya.

JAWABAN BUPATI

Menanggapi ini, Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma menyayangkan kejadian penutupan kantor Dukcapil yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilakukan. Hal tersebut disampaikanya saat diwawancarai pekerja pers Rabu (21/2) di Hotel Grand Papua Kaimana.

“Adalah benar bahwa ada lex specialis pada para kepala dinas Dukcapil se-Indonesia, yang diamini dengan keputusan Mendagri. Tapi, keputusan Mendagri itu mengikuti surat keputusan bupati tentang pengangkatan pejabat eselon dua di daerah,” jelasnya.

Tanpa SK kepala daerah kabupaten/kota, maka seseorang tidak bisa diterbitakan SK-nya secara kolektif oleh Mendagri. Artinya, Dinas Dukcapil menjadi bagian organik dari sturktur perangkat di daerah kabupaten/kota.

Untuk itu, sebagai pembina politik yang lengket pada jabatan sebagai Bupati, dia mengaku akan menemui Mendagri secara langsung untuk melaporkan beberapa hal terkait persoalan ini.

Di sisi lain, orang nomor satu di Kaimana ini mengatakan sekarang orang lebih melihat hasil yang ada sekarang, tetapi tidak pernah melihat proses setahun yang lalu.

“Saya akan melaporkan beberapa hal, diantaranya ada keterlibatan Kepala Dinas Dukcapil dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada tahun 2015 lalu. Padahal, dalam aturan menjadi jelas bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang berpolitik,” tegasnya.

Malahan, tutur Bupati, dalam sidang DKPP di Mabes Polri, Jakarta, Kadis ini hadir sebagai saksi pasangan calon.

“Ketika itu, salah satu hakim menanyakan: apakah saudara tidak keliru saudara hadir di sini sebagai saksi pasangan calon? Kalau hadir sebagai saksi dari penyelenggara Pemilu itu tepat, sesuai dengan jabatan yang saudara emban, tapi kalau hadir sebagai saksi pasangan calon, berarti ikut terlibat dalam politik praktis. Hakim lalu menanyakan apakah saudara siap menerima resikonya, dan kepala dinas ini nyatakan bersedia,” jelas bupati mengulang kejadian dalam sidang tersebut.

Bupati menegaskan tidak serta merta mengambil tindakan sesuai aturan terkait kedisplinan pegawai negeri sipil karena, menurutnya, perlu ada pembinaan dan tahap pembinan itu telah dijalankan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selanjutnya, di tahun 2016 saat ada gugatan oleh pasangan calon yang kalah di Pilkada Kaimana terhadap SK Mendagri tentang pengangkatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana periode 2016-2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara, ternyata dari laporan yang terimanya, ada keterlibatan Capil secara langsung dan tidak langsung dalam proses persidangan tersebut.

Contohnya, dalam uji kompetensi dan assessment tahun lalu, Kepala Dinas Dukcapil juga diundang untuk mengikutinya. Namun pada saat itu, yang bersangkutan tidak datang untuk mengikuti tes.

Setelah tes tersebut, ada tiga nama peserta tes yang diusulkan ke Mendagri melalui gubernur. Surat resmi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur ke Mendagri setahun yang lalu, tapi sampai hari ini justru tidak ada respon dari Mendagri.

“Saya curiga ini digoreng-goreng oleh mereka-mereka yang ada di Direktorat Jendral Dukcapil Jakarta. Karena ada yang telpon Sekda yang mengaku bernama ibu Rara. Saya tidak tahu jabatan dan kewenangan apa di Republik ini, tetapi ibu Rara ini meminta kalau bisa yang bersangkutan jangan di nonjob dan diberi jabatan lain. Sehingga saya merasa ada pendekatan kolusi nepotisme disitu,” tutur Bupati.

Untuk itu, Bupati juga akan menanyakan kepada Mendagri apakah orang yang tidak mengikuti kedua tes ini boleh tetap menjadi pimpinan eselon II di Kabupaten/ Kota. Hal ini tentu menjadi kewenangan bupati yang tidak bisa dintervensi oleh siapapun baik gubernur maupun presiden.

“Selanjutnya, ada beberapa hal aneh. Kadis ini pernah ribut dengan Sekda di halaman kantor bupati saat sidang APBD di DPRD. Padahal Sekda merupakan pembina kepegawaian di kabupaten ini. Itu mengindikasikan tidak punya integritas dan loyalitas. Selanjutnya, yang mengerjakan perekaman e-KTP adalah tenaga kontrak bukanlah ASN. Lalu pegawainya mau diapakan?” tanya Bupati.

Ketika disinggung soal gaji ASN di Kantor Dukcapil yang belum terbayarkan, Bupati menjelaskan jika tindakan yang dilakukannya itu untuk membela kepentingan masyarakat. “Soal gaji bukan hanya di Dukcapil tetapi semua begitu. Masa orangnya tidak ada lalu saya kasih gaji,” tandas Bupati.(cpk3)