Tokoh pemuda yang juga Wakil Ketua Bidang Infrastruktur KNPI Papua Barat, Johny Asmuruf, ST.,MT menyayangkan sikap Polda Papua Barat yang menurutnya tidak membuka secara transparan penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

“Dari tahun 2015 sudah ada temuan, kenapa sampai tahun 2018 belum juga ada penetapan tersangka. Sedangkan kasus dugaan korupsi lain bisa dipercepat bahkan dilakukan penangkapan,” ujarnya kepada papuakini.co, Jumat (12/1) sore tadi.

Selain kepada papuakini.co, Johny juga menempelkan kritikan ini di dinding lini masa FB-nya.

Dia menuliskan “BAPAK KAPOLDA PAPUA BARAT, kami mohon agar segera membuka kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat kepada publik, agar publik bisa menilai keseriusan Polda Papua Barat dalam menangani kasus korupsi di Provinsi Papua Barat. Sampai hari ini, koruptor di Provinsi Papua Barat masih bebas berkeliaran menikmati uang korupsi yang sudah mereka lakukan, dimanakah hati nurani kepolisian sebagai pihak yg bertanggungjawab menyelesaikan kasus korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat…???”

Terpisah, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol, Budi Santosa yang dikonfirmasi mengatakan, penanganan kasus korupsi berbeda dengan penanganan Tindak Pidana Umum, di mana proses penyelidikan persentasenya 80% dan sidik 20%.

“Ada tahap tahapan yang harus dilalui. Untuk penanganan kasus korupsi oleh penyidik Polri, beberapa persentasenya yang banyak tersebut bergantung dengan instansi atau pihak lain, khususnya saksi ahli sesuai dengan bidang yang diperlukan penyidik,” jelasnya.(cpk1/njo)