Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana, Joice Tuanakota

Rata-rata 20 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaprkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana

“Semuanya diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, dan instansi terkait lain, termasuk pendeta, imam masjid, maupun pastor,” ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana, Joice Tuanakota, di ruang kerjanya, Rabu (29/11).

Terkait itu, dinasnya terus berupaya agar kejadian KDRT terus menurun dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT pada masyarakat.

“Kalau belakangan ini Kabupaten Kaimana dan Fakfak dianggap sebagai kabupaten yang paling minim kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak, bisa saja itu karena banyak korban KDRT maupun keluarganya tidak melaporkan ke kami maupun pihak kepolisian, karena merasa malu dan sebagainya,” ungkapnya.

Dia menegaskan dinas yang dipimpinnya siap melayani apapun laporan terkait pelanggaran KDRT dan kekerasan terhadap anak, jika dilaporkan. Bukan hanya sebatas mediasi tapi juga pendampingan hingga ke persidangan.

“Di 2018 kami usulkan program yang melibatkan tokoh agama seperti pendeta, pastor dan imam masjid. Mereka terlibat untuk memberikan sosialisasi kepada umatnya masing-masing. Mereka juga akan memberikan pelatihan tentang KDRT pada setiap orang yang akan melakukan pernikahan,” tandasnya.(cpk3)