Penanganan kasus penggunaan baju seragam sekolah oleh enam orang pemandu musik di karaoke Double Qyu masih dalam penyelidikan.

Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Bonar Sitinjak, mengatakan dua orang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing RW selaku pemilik karaoke, dan B selaku koordinator pemandu musik.

Dirkrimum menyatakan penetapan dua orang tersangka itu pada 25 September lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai.

Selain penetapan tersangka, Sitinjak juga menyatakan penyidik sudah mengirim SPDP pada Rabu (27/9) pekan lalu, dan hari itu juga penyidik Polda berada di Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengirim SPDP tersebut.

Penyidik menerapkan pasal 207 KUHP di kass tersebut. Pasla itu berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum, secara lisan atau tulisan menghina suatu penguasaan atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1.6 tahun.”

Meski demikian, informasi yang diterima papuakini.co, SPDP untuk dua tersangka atas kasus tersebut sampai hari ini, Rabu 4/10) belum diterima Pidum Kejati Papua.

As Pidum Kejaksaan Tinggi Papua, Harly Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran pengiriman SPDP tersebut.

Papuakini.co sudah berupaya mengkonfirmasi via sms dan telpon ke nomor 0819****119 namun belum ada jawaban balik.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian bahwa enam orang pemandu karaoke menggunakan baju seragam sekolah saat melayani tamu.

Saat itu, anggota Dirkrimum dipimpin AKP Agustina Sineri langsung menggrebek tempat tersebut dan mengamankan para pemandu karaoke yang masih menggunakan pakaian seragam itu. Mereka kemudian diperiksa. Selanjutnya, pemilik karaoke dan koordinator pemandu karaoke ditetapkan sebagai tersangka. (njo)