Ganjaran dugaan menggelapkan dana kas Kantor Pos tahun 2008 senilai Rp 530 juta diterima  BHT.

Buktinya, Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis siang tadi sekira pukul 12.30 WIT, resmi menahan BHT, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Wasior tahun 2008 itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, SH.,MH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Muslim SH, Kamis (28/9) siang tadi mengatakan tersangka resmi ditahan hari ini hingga 20 hadi ke depan.

“Sebelum penahanan, kita sudah lakukan pemeriksaan akhir terhadap tersangka, dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Muslim yang baru   dua minggu sebagai Kasi Pidsus Kejari Manokwari itu.

Tersangka  dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Laut, sehingga diperbolehkan untuk ditahan.

“Pemeriksaan kesehatan tadi tersangka didampingi kuasa hukum, termasuk saat proses penahanan,” jelasnya, lalu mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Manokwari. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››