Terbukti menjual sabu-sabu, Agus Heriyanto dipidana 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda 1 miliar rupiah, subsidair 3 bulan kurungan.

Dalan amar putusan yang dibacakan hakim Timotius Djemey, SH, terdakwa Agus Heriyanto terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya menghukum terdakwa dengan pidana badan, barang bukti berupa uang senilai Rp 11.700.000 dirampas untuk negara, sedangkan sabu seberat 3 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Pidana pokok yang diterima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan 8 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Zenericho, SH.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya Patresia Fun, SH menyatakan menerima.

Terdakwa disidangkan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin tanggal 27 Maret 2017, sekitar pukul 01.15 WIT di Jalan Gunung Rinjani, Kampung Baru, Kota Sorong.

Terdakwa diketahui membeli 10 gram sabu dari seseorang bernama Ifan (DPO) di Surabaya seharga Rp 12 juta, dan setelah itu terdakwa kembali menjualnya.

Praktik penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa berlangsung kurang lebih setahun. Dari hasil penjualan sabu tersebut diketahui terdakwa memiliki tabungan sebanyak kurang lebih 20 juta rupiah.(deo)

Terpidana Agus Heriyanto saat mendengarkan putusan majelis hakim.