Praktisi hukum Haris Nurlete, SH., MH menilai campur tangan anggota DPRD Kota Sorong Sarif Nari, SH dalam eksekusi tanah dan bangunan Haji Sattas Gading sebagai hal yang tak etis.

Menurut Haris, perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri, hukumnya wajib dieksekusi terlepas dari kepentingan apapun.

“Kalau memang nantinya ditemukan bukti baru silahkan diperkarakan kembali. Yang jelas yang namanya eksekusi siapapun tidak bisa menghalanginya, sebab ada pidananya,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih ini pada pekerja pers di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (27/9).

Dia mencontohkan hal serupa dalam eksekusi di belakang Mega Mall yang turut dicampuri anggota DPRD.

“Saya pikir Ketua Pengadilan Negeri Sorong harus bisa bersikap tegas. Bila perlu mengundang DPRD Kota Sorong untuk audiens, memberikan pemahaman tentang posisi putusan dari perkara yang telah disidangkan, yang tidak dapat diintervensi siapapun,” tutur pria yang juga Ketua Peradi Kota Sorong itu.

“Ini persoalan individu. Tidak etis melibatkan mahasiswa dan organisasi tertentu untuk berdemo,” tegasnya.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, eksekusi batal lalu ditunda karena ada aksi massa, termasuk dari sebuah ormas, dan anggota DPRD Kota Sorong.

Haris kemudian mengatakan ada banyak persoalan yang bisa didiskusikan soal eksekusi yang tertunda itu.

Menurutnya, jangan sampai tanah yang mau dieksekusi tersebut nantinya ternyata masuk dalam tanah milik PT Telkom.”

Ini sangat penting. Seharusnya dulu undang BPN saat perkara antara Liliani Tandriani melawan Haji Sattas Gading bergulir di PN Sorong. Jangan sampai eksekusi kembawa masalah di kemudian hari,” tandas alumnus pascasarjana Universitas Narotama Surabaya itu.(deo)