Pelantikan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana dari Partai Demokrat yang direncanakan berlangsung Selasa (26/9) batal diselenggarakaan.

Pembatalan itu terjadi karena dari Pengadilan Negeri Fakfak belum bisa hadir untuk memandu jalannya proses pengambilan sumpah janji.

“Memang awalnya direncanakan berlangsung Selasa, tetapi karena dari pengadilan negeri Fakfak berhalangan hadir akibat padatnya jadwal sidang di sana maka pelantikannya ditunda,” jelas Frans Amerbay, SE, Ketua DPRD Kabupaten Kaimana kepada wartawan papuakini.com via WhatsApp.

Tertudanya pelantikan pimpinan DPRD dari Ajid Hi Kadir kepada Dominggus Ruwe itu bukan karena adanya gugatan dari Ajid Hi Kadir ke pengadilan, tetapi murni karena tidak bisa hadirnya pejabat dari Pengadilan Negeri Fakfak.

“Oleh karena itu, DPRD telah menjadwalkan ulang acara pelantikan pada tanggal, 11 Oktober 2017 mendatang,” tuturnya.

Masih lanjut Frans, selama belum pejabat baru belum dilantik, maka status Drs. Ajid Hi Kadir masih tetap sebagai Wakil Ketua DPRD Kaiman. Segala hak dan kewajibannya masih tetap melekat pada jabatannya.

“Isu bahwa hak-hak bersangkutan sudah dihentikan itu tidak benar, karena sampai hari ini yang bersangkutan masih menikmati fasilitas jabatan wakil ketua,” jelasnya.

Proses pergantian ini tidak berjalan mulus lantaran Drs. Ajid Hi Kadir sebagai pihak yang merasa dirugikan telah melayangkan dua gugatan sekaligus.

Gugatan pertama ditujukan ke PTUN Jayapura untuk SK Gubernur Papua Barat Nomor SK 171.3/144/8/2017 tertanggal 2 Agustus 2017 tentang Peresmian, Pemberhentian Pimpinan DPRD Kaimana atas nama Ajid Hi Kadir.

Gugatan berikutnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Partai Demokrat dan DPRD Kaimana atas usulan pergantian ini.

Sebelumnya pergantian pimpinan DPRD tersebut diusulkan oleh Partai Demokrat yang dilanjutkan  ke Gubernur Papua Barat, serta  sudah mendapatkan persetujuan dari DPD Partai Demokrat PB dan DPP Partai Demokrat.(cpk3)