Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi mengusut tuntas kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com. Permintaan ini dinyatakan dalam Siaran Pers Nomor: B- 105/Set/Rokum/MP 01/09/2017, Minggu (24/9).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus Lelang perawan itu.

Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial.

“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Ke depannya kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini, mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini”, tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO.

KemenPPPA menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang, dan perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi perempuan dan anak. Bilamana kasus seperti ini terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan untuk menindak tegas.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

BLOKIR

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai situs nikahsirri.com bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. Karenanya, kemenkominfo mengambil langkah tegas dengan memblokir situs tersebut mulai Sabtu (23/9) sore kemarin.

“Tim internal Ditjen Aptikan telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB (Sabtu) Nikahsirri.com diputuskan diblokir,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kominfo, Noor Iza, melalui pesan singkat yang kemudian juga dikicaukan pada akun Twitter resmi Kominfo @kemkominfo.(***/dixie)