Pelaku Perusakan di Dakwa Pasal 170 KUHP

Lantaran melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik PT Tiga Dimensi Jaya, DM alias Domi (31) jadi pesakitan si ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (21/09).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH dalam dakwaannya menjelaskan, perusakan barang milik perusahaan PT Tiga Dimensi Jaya dilakukan terdakwa pada Selasa tanggal 16 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIT.

Perusakan terhadap barang milik PT Tiga Dimensi Jaya berawal dari ketidakpuasan terdakwa atas upah yang diterima karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Atas perbuatannya itu terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Namun, karena saksi belum dihadirkan oleh jaksa, hakim Gracelyn Manuhuttu, SH menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››