Jaksa Senderico SH menuntut MB alias Mar penjara 1 tahun 8 bulan karena melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam sidang di PN Sorong, Senin (18/9).

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Mar memohon kepada majelis hakim Deddy Thusmanhadi SH agar diberikan keringanan hukuman.

Terkait permohonan terdakwa, hakim Deddy menunda persidangan hingga Senin pekan depan.

Terdakwa disidangkan lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dimana korbannya adalah pasangannya, KDF.

Tindak pidana KDRT yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin tanggal 27 Februari 2017 di Jalan F. Kalasuat , Kota Sorong.

Terdakwa dengan menggunakan kayu balok memukul korban. Akibatnya korban mengalami bengkak dan luka robek pada bibir bagian atas, bengkak dan lebam pada tangan kanan, lengan atas kiri, lengan atas kanan, dan luka lecet pada siku tangan kiri.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››