Pemerintah Kabupaten Manokwari mengevaluasi kelayakan pembentukan  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sebelum melakukan rapat koordinasi 13-15 September 2017 mendatang.

Pertemuan sekaligus sosialisasi di ruang Sasana Karya itu juga dimaksudkan untuk mengetahui kendala yang dihadapi OPD dalam kinerja maupun pegawai.

“Juga melihat sejauh mana hasil pelaksanaan PP 18 dengan diterbitkannya perda dan perpu tentang pembentukan UPTD di Kabupaten Manokwari,” kata Yesaya Tuhepary, Kabag Organisasi dan Tatalaksana.

Berbagai persyaratan harus terpenuhi untuk membentuk UPTD, seperti kajian akademis, analis beban kerja, dan analis jabatan.

Dari situ akan ada tiga tipe berdasarkan analisis beban kerja. Ada tipe A dengan angka lebih dari 15 ribu, tipe B 6-15 ribu, dan tipe C di bawah 6 ribu. “Kalau di bawah 6 ribu tidak bisa jadi UPTD,” jelasnya.(cpk2)

Click here to preview your posts with PRO themes ››