Terdakwa Hendra Maengkom alias Fadli divonis tujuh tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 4 bulan oleh hakim Dinar Pakpahan, SH., MH.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain memvonis terdakwa, barang bukti berupa 8 bungkus sabu-sabu beserta peralatan hisap sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang Rp700 ribu dirampas untuk negara.

Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Pasca putusam hakim Dinar Pakpahan, SH., MH, Penasehat Hukum terdakwa Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Pengganti Sarah Amelia nyatakan pikir-pikir.

Terdakwa menjalani persidangan lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa menjalani proses hukum pada Senin tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 00.15 WIT di Kelurahan Klasur, Kota Sorong.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››