Asosiasi Pengusaha Karaoke (APK) Papua Barat meminta warga melapor jika menemukan ada praktek prostitusi di karaoke di Papua Barat.

“Orang hanya menyebut ada prostitusi di karaoke tanpa menyebut nama karaokenya. Makanya semuanya kena. Jika ada yang menemukan prostitusi di karaoke, harap laporkan ke asosiasi,” ujar Ketua APK PB, Iksan, dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Polres Manokwari kerjasama dengan KPA Kabupaten Manokwari dan APK PB di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (7/9).

Menurutnya, pemantauan APK PB selama ini belum menemukan ada praktek prostitusi di karaoke. “Kita ada aturan dalam asosiasi. Kita kenakan denda 20-30 juta untuk yang ketahuan melakukan prostitusi,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri para Kasat di Polres Manokwari, pemilik usaha karaoke dan pekerja karaoke, Iksan juga mengingatkan pemilik karaoke wajib memperhatikan hak karyawan (gaji) serta memperhatikan perijinan tempat usaha.

“Kita juga pantau masalah narkoba. Saya ingatkan, jangan sampai narkoba beredar di tempat karaoke,” tandasnya.(njo)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››