Kejaksaan Negeri Sorong resmi memasukkan permohonan banding atas putusan seumur hidup para terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 4 tahun, Kezia, Rabu (30/8).

“Kami ajukan banding kusus pada terdakwa satu saja, karena kami merasa putusan hakim tidak sesuai,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Edi Sulistio SH.

Panitera Pengganti PN Sorong, Welda Fifin, saat dikonfirmasi membenarkan Kejari Sorong, melalui jaksa Pieter Louw telah memasukkan permohonan banding.

Banding diajukan setelah majelis hakim, dipimpin Gracelyn Manuhuttu SH, memvonis Ronald Wanggaimu dan Lewi Gogoba dengan hukuman seumur hidup. Sementara, jaksa dalam tuntutannya menuntut ROnald dengan hukuman mati.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››