Terdakwa pembunuhan sadis bocah cilik Kezia Mamansa, Ronaldo dan Lewi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, yang diketuai Gracely N. Manuhutu SH, didampingi anggota majelis hakim VS Watimena SH dan Ismail Wael SH, Kamis (24/8).

Kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 UU UU 17 tentang penetapan perubahan atas UU No 1 tahun 2016 tentang anak jo pasal 76D tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Ronal dituntut pidana hukuman mati sedangkan Lewi seumur hidup.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Yosafat Mayor SH dan Nando SH menyatakan akan memikirkan putusan itu selama tujuh hari dan menanyakannya pada klien mereka.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››