Kabar sangat buruk. Miras oplosan ternyata beredar di Manokwari.
Pengoplos vodka Mansion dan vodka Robinson berinisial N, alias Natwanto, mengaku sudah menjual 4 karton miras oplosan yang diraciknya sendiri.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, siang tadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku sudah menjual empat karton miras oplosannya. Harganya pun dijual variasi per botolnya antara Rp 100-150 ribu.
Dari hasil keterangannya juga, pelaku mengaku menggunakan tiga jenis bahan untuk mengoplos miras itu. Yakni, air putih, alkohol 96 persen dan permen mint pereda gatal tenggorokan.
Untuk meyakinkan pembeli, Natwanto mencetak sendiri label kemasan pada botol. Sedangkan botolnya dipesan dari Jawa dalam keadaan kosong.
“Menurutnya, label itu dia fotocopy. Memang jika dibandingkan, warna dan jenis kertasnya berbeda dengan yang asli,” tuturnya.
Informasi terkait minuman oplosan ini didapat Polisi dari masyarakat.
Kemudian  Minggu (26/3) sekira pukul 00.30 WIT, anggota Res Narkoba melakukan penggrebekan di rumahnya di Arfai Permai.
Hasilnya, ditemukan 352 botol vodka Robinson oplosan, 216 vodka Robinso Jumbo asli, 200 botol vodka kosong, 30 liter alkohol kadar 96 persen, setengah galon air putih,  67 lembar label cukai palsu,  satu setengah karton tutup botol, 2 buah gunting, satu corong plastik dan dua gelas plastik.
Pelaku saat ini berada di ruang tahanan Polres Manokwari.
Miras oplosan sangat berbahaya. Di berbagai daerah di Indonesia miras oplosan terbukti bisa menyebabkan kematian. Dalam beberapa kasus, ada yang kerap menyebabkan kebutaan.(Enjo)⁠