Pilkada Papua Barat tak masuk dalam daftar gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (Kada) di Mahkamah Konstitusi.

Data yang dikirimkan Humas MK ke papuakini.co Sabtu (4/3) sore menunjukkan tak ada gugatan PHP Kada PB. Data itu memuat ada 49 gugatan yang didaftarkan ke MK sampai Kamis (2/3) pukul 17.46.

Dengan demikian, dapat dipastikan penetapan pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu) oleh KPU PB akan berlangsung mulus.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, KPU PB menetapkan DoaMu sebagai pasangan peraih suara terbanyak. Bila dalam batas 3×24 jam setelah penetapan itu tak ada gugatan di MK, maka KPU PB akan menetakan DoaMu sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih PB 2017-2022.

Sehari setelah itu, pasangan Stepanus Malak dan Ali Hindom pada papuakini.co menyatakan menerima penetapan KPU PB itu, sehingga otomatis tak akan mengajukan gugatan ke MK.

Di sisi lain, data MK menunjukkan ada 3 PHP Kada kabupaten/kota di PB yang masuk daftar MK. Gugatan itu terkait Pilkada Kabupaten Sorong, Kota Sorong, dan Maybrat.

PHP Kada Kabupaten Sorong tercatat nomor 22 dalam daftar MK. Gugatan itu diajukan Zeth Kadakolo SE MM dan H Ibrahim Pokko. Gugatan tercatat masuk pada 27 Februari 2017 pukul 16:44:38.

Gugatan PHP Kada Kota Sorong tercatat di nomor 26, diajukan Amos Lukas Watori SH dan Hj Noorjanah. Gugatan masuk pada 27 Februari pukul 20:41:00 WIB.

Terakhir, gugatan PHP Kada Maybrat di urutan 34. Gugatan yang masuk pada 28 Februari pukul 17:51:07 WIB itu diajukan Karel Murafer SH MA dan Yance Way SE MM.(dixie)