Unit Reskrim Polsek Amban telah tuntas menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan dua mahasiswa Unipa, Agus Aun dan Tasya Sapulete.

Buktinya, Senin (27/2) sekira pukul 12. 40 WIT, kedua tersangka, AA dan MM, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Selain tersangka, beberapa barang bukti juga ikut diserahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso melalui Kasi Intelejen, Irvan Bilaleya, mengatakan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa, Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa, dalam hal ini unit Pidana Umum (Pidum), yang menangani.

Selanjutnya, Kejari akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Manokwari. Kemudian menunggu penetapan jadwal sidang.

“Untuk penahanan, kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Manokwari mulai hari ini,” terangnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››