Para tersangka kasus usaha air galon yang ditangkap Polda Papua Barat medio Agustus 2016 lalu protes.

Pasalnya, hanya 5 pemilik usah air galon yang ditangkap, dari sekira 65 pemilik depot air minum yang ada di Manokwari.

“Kita semua sama, karena menitip air galon di kios. Selain itu belum ada SNI. Kenapa hanya 5 saja yang ditangkap, sedangkan yang lain berkeliaran dan masih menjual hingga saat ini?,” tanya H.Tajri, Ketua Perkumpulan Depot Air Minum Manokwari l, di halaman Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (24/2) sore.

 

[embedyt] http://www.youtube.com/watch?v=Vl6VuFHkGZk[/embedyt]

 

Pemilik depot air galon Ali Aqua dan lima rekannya ini protes setelah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Manokwari, Polda Papua Barat tak kunjung menangkap pemilik depot lainnya.

Selain itu, mereka juga tidak terima karena tetap dilakukan penahanan. “Kami mencari keadilan. Kenapa cuma kami, sedangkan yang lainnya tidak,” tuturnya.

Diakui Tajri, hanya ada dua perusahaan air minum di Manokwari yang memiliki SNI, yakni Aquafa dan AquaVit.

Salah satu tersangka lainnya juga menyatakan hal yang sama.
“Tolong Pak Kapolda, yang lain juga harus ditangkap, biar bisa merasakan hal yang sama,” tutur salah satu tersangka lainnya itu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Manokwari, Andi Cherdjariah yang dikonfirmasi soal tahap II kasus ini enggan memberikan keterangan.

“Kami di sini satu pintu. Jadi langsung ke bagian humas saja. Humasnya bagian Intel,” ungkapnya.

Soal itu, Kasi Intel Kejaksaan negeri Manokwari, Irvan Bilaleya mengatakan, tersangka H. Tajri, Abdul Latif Salim, Supriyadi dan Nur Hayati dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Pangan, yang termuat dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU nomor 18/2012 tentang pangan dan atau pasal 140 jo pasal 86 UU Nomor 18/2012 tantang pangan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kasus mereka rata-rata sama. Ada yg tidak memiliki ijin, ada yang ijin sudah tidak berlaku, ada juga yang ijin air galon isi ulang namun memproduksi AMDK (air minum dalam kemasan),” tandasnya.(Enjo)