Kejaksaan Negeri Manokwari akan memanggil empat orang saksi dugaan penggelapan dana kas Kantor Pos Cabang Wasior tahun 2009.

Kasus senilai Rp530 juta pada tahun 2009 itu menyeret BHT, mantan kepala kantor pos Wasior, sebagai tersangka.

“Empat saksi itu sudah cukup. Itukan kasus penggelapan. Rencana minggu depan tetap akan kita panggil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi Intel, Irvan Bilaleya, Kamis (16/2)

Kejari akan tetap memanggil mereka, walau sudah tidak berdomisili di Papua Barat.
BHT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang milik PT Pos Indonesia itu untuk bisnis.

Kejari Manokwari sebelumnya telah meminta keterangan Kepala Kantor Pos saat ini, Edwin C Patiasina, dalam kapasitas sebagai saksi.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››