Oleh : dr. TITUS TABA, SpTHT-KL

Segera setelah bayi lahir maka bayi sudah merespons bunyi yang keras dengan terkejut, kedipan mata, berhenti menyusui, terbangun dari tidur ataupun menangis. Fungsi pendengaran bayi sangat penting, karena menjadi salah satu “bekal” baginya untuk belajar bicara. Apa yang mampu didengarnya, ikut menentukan apa yang mampu dikatakannya. Melalui pendengarannya bayi memahami dan belajar untuk berkomunikasi dengan dunia di sekitarnya.

Beberapa bayi lahir dengan gangguan pendengaran atau ketulian karena kelainan bawaan. Ada juga bayi yang lahir dengan pendengaran normal , tetapi dalam pertumbuhannya memiliki masalah pendengaran saat mereka tumbuh menjadi anak remaja.

Sangat penting untuk mendeteksi secara dini (lebih awal) apakah bayi mengalami gangguan pendengaran. Bayi yang beresiko mengalami gangguan pendengaran atau ketulian sejak lahir, harus menerima tes skrining pendengaran dini, yaitu melalui skrining menggunakan alat OAE pada usia 2 hari.

Menjadi tanggung jawab bersama dari orangtua/keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah dan swasta untuk mempersiapkan masa depan cerah bagi bayi yang lahir dengan gangguan pendengaran atau ketulian.

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA/KELUARGA

Mengenal secara dini , apakah bayi mengalami gangguan pendengaran atau tidak, bisa dilakukan secara sederhana. Orang tua dapat mencurigai bayi atau anak mengalami gangguan pendengaran atau ketulian bila :

Bayi tidak terkejut ketika ada suara keras
Saat tidur bayi tidak terganggu oleh suara keras/ribut

Usia 6 bulan belum mengoceh, usia 18 bulan belum dapat menyebut 1 kata yang bermakna
Anak dipanggil belum menoleh

Belum dapat berbicara pada usia yang pada umumnya anak seharusnya sudah dapat bicara
Anak hanya menggunakan satu telinganya untuk mendengar

Jika berbicara dengan anak tersebut harus menggunakan suara agak keras / keras
Adanya perbedaan perkembangan komunikasi bila dibanding teman sebayanya.

Memberi dukungan bagi bayi / anak dengan cara membawa bayi/anak ke fasilitas kesehatan agar dapat diperiksa kesehatan umum dan pendengarannya, termasuk menyiapkan dana bagi kelancaran proses pemeriksaan, diagnosa dan penanganannya

Mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS, sehingga dapat mengurangi beban biaya yang dibutuhkan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sumber: Komnas PGPKT

TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN

Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk deteksi dini, diagnosa, penanganan bayi/anak dengan gangguan pendengaran dan ketulian
Mengadvokasi pemerintah daerah masing-masing untuk menyediakan sarana kesehatan yang mendukung deteksi dini dan penanganan bayi/anak dengan gangguan dengar

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas melalui media penyuluhan ; leaflet, brosur, poster, atau melalui TV dan Radio atau melalui media sosial; FB, WA, Twitter, You Tube dan sebagainya.

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN SWASTA

Menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang mahir menetapkan diagnosa dan menangani bayi/anak dengan gangguan pendengaran atau ketulian, seperti tenaga dokter spesialis THT-KL (subspesialis bedah mikro telinga), dokter spesialis anak (sub Tumbuh Kembang Anak), ahli psikiater anak, ahli psikologi anak, tenaga audiologist terlatih, tenaga terapis audio-verbal, teknisi fitting alat bantu dengar, juga perawat atau bidan terlatih untuk mendeteksi gangguan pendengaran atau ketulian bayi secara sederhana.

Menyediakan alat pemeriksaan untuk mendukung diagnosa gangguan pendengaran atau ketulian pada bayi/anak seperti alat Timpanometri, BOA, Play Audiometri, OAE, dan ABR/ ASSR di Rumah Sakit.
Menyediakan Alat Bantu Dengar yang “low cost high quality”

MOU dengan pihak lain, lembaga di dalam dan luar negeri untuk mendukung kegiatan deteksi dini, diagnosa, penanganan sampai bantuan dana bagi kelancaran program.