4 Rumah dan 1 Ruko


MANOKWARI – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menyita empat rumah dan satu ruko milik mantan ketua harian KONI Papua Barat, YR alias Yan, tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI.

Aset yang disita pada Rabu (18/1) itu semuanya ada di Kompleks Bumi Marina Asri. Satu rumah d Blok I dan sebuah ruko di Blok G jalan Frans Kaisiepo, dan tiga rumah di jalan KRI Karel Sasuit Tubun.

“Penyitaan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka. Semua yang kita lakukan sudah sesuai panduan Kejaksaan Tinggi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda PB, Kombes Parlindungan Silitonga.

Dia juga mengatakan berkas perkara tersangka sempat dinyatakan P19 sebanyak tiga kali, sehingga mengharuskan penyidik kepolisian melakukan penyidikan tambahan untuk perbaikan berkas. “Dalam waktu dekat ini, kita akan kirimkan kembali berkas perkaranya,” tuturnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor KONI. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian kasus negara ditaksir mencapai Rp.26,7 miliar.

“Perkara ini satu paket dengan tersangka terdahulu. Setelah ada hasil audit BPKP, berkas YR splitting (terpisah). Ini berkas kedua,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda PB, Kombes Parlindungan Silitonga.

Penyitaan aset ini harusnya dilakukan sejak Agustus 2016 lalu. Keterlambatan penyitaan terjadi karena koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. “Kejati banyak menangani berkas perkara lain dari Polda Papua. Proses sidang juga banyak. Jumlah jaksanya terbatas, ditambah lagi dengan kita di sini (harus bolak-balik Jayapura),” paparnya.

Menyangkut penahanan YR, Silitonga mengakui penahanannya ditangguhkan. Alasannya, tersangka dalam keadaan sakit, faktor usia, dan statusnya jelas tidak mungkin melarikan diri. “Atas pertimbangan tersebut dan atas persetujuan pemimpin,” tandasnya.(***)