SORONG — Polisi menggagalkan penyelundupan 126,5 liter minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus, pada hari Minggu (8/1) sekira pukul 09.00 WIT.
Miras itu diangkut dua orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dari KM Tatamailau yang sandar di pelabuhan Sorong.

Cap Tikus yang diamankan Polres Sorong.(Sumber: Polres Sorong)

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono menjelaskan, saat penumpang turun, anggota Polsek melakukan razia rutin dengan sasaran miras, sajam, senpi dan narkoba.

Saat razia berlangsung, ada dua orang TKBM memikul tiga dus rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dus tersebut berisi miras jenis CT.
Satu dus berisi tiga plastik besar CT 50 liter, satu dus berisi CT yang dikemas dalam 33 botol air mineral besar sebanyak 49,5 liter, dan 1 dus berisi 18 botol air mineral berisi CT 27 liter.

“Pelakunya mungkin sudah mengetahui barangnya berhasil ditemukan aparat, makanya setelah ditanyakan siapa pemiliknya kepada TKBM, dia (pemilik) sudah tidak ada di sekitar pelabuhan,” ungkapnya.

CT itu diselundupkan dari Bitung ke Sorong, dan diduga akan dipasarkan di Sorong. “Saat ini miras telah diamankan di Polsek Pelabuhan. Anggota yang lain melakukan pengejaran terhadap pemiliknya,” tandasnya.(***)