Pemuka masyarakat dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Manokwari dan Papua Barat (PB) dalam pertemuan di STIH Manokwari, Rabu (28/12).

Wamafma: Kami Segera Kirim Sikap ke Kapolri

MANOKWARI — Pemuka masyarakat dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Manokwari dan Papua Barat (PB) meminta proses hukum terhadap Muhammad Rizieq Shihab dilakukan seperti hal yang sama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sikap ini dinyatakan dalam pertemuan bersama media massa di salah satu ruangan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, melalui Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma S.H., M. Hum. CLA, Rabu (28/12).

 

[the_ad id=”1425″]

 

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Aliansi Masyarakat Adat PB Napoleon Fakdawer, Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia PB Yan Arwam, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Ronald Mambieuw, Ketua GMKI Manokwari John Mentansan, Ketua PMKRI Manokwari Yuliana Mate, Ketua GMNI Manokwari Yosak Saroi,  dan Sekretaris Lembaga Misi Recclassering Republik Indonesia PB Jalil.

 

[yop_poll id=”4″]

 

Mereka juga sepakat bahwa persoalan Rizieq berpotensi memecah persatuan kesatuan bangsa, meruntuhkan nilai Pancasila, dan konstitusi Indonesia. “Demi itu, proses hukum Rizieq wajib dilaksanakan aparat negara, untuk memberi rasa keadilan pada semua pihak,” tegas Wamafma.

Dia kemudian mengingatkan negara jangan sampai kalah dengan pihak-pihak tertentu. “Indonesia adalah rechstaaat, negara hukum, bukan machstaat, atau negara kekuasaan,” tegasnya.
Mereka juga menegaskan bahwa tak boleh ada satu pihak pun yang boleh melindungi orang-orang atau kelompok-kelompok yang ingin memecah Indonesia.

“Pemerintah melalui Kapolri dan jajaran terkait wajib melakukan kebijakan untuk menyelesaikan konflik isu SARA yang sedang berkembang di Indonesia. Isu SARA ini bisa meruntuhkan nasionalisme di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam pertemuan sekaligus pernyataan sikap itu terungkap, bahwa semua kelompok yang hadir sepakat ini bukan masalah politik. Mereka mengingatkan bahwa jika kasus Ahok bisa diproses secara hukum, maka Rizieq juga harus disidik supaya menimbukan rasa keadilan.

Rizieq sebelumnya dilaporkan PP PMKRI atas dugaan penodaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Senin (26/12).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya, yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Hari Natal (25/12) lalu.

Mereka juga sepakat bahwa Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 merupakan nilai-nilai yang harus dijaga demi keutuhan NKRI.

Sebelumnya, Ketua Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Ronald Mambieuw menyatakan, ada warga Indonesia yang nasionalismenya tinggal sekira 50 persen. “Mari bersatu hapus pernyataan-pernyataan yang memecah belah kita. Kita tak mau terjadi perpecahan,” ingatnya.

Hal senada dikatakan Jalil. Dia mengingatkan jangan sampai Jangan sampai jaringan-jaringan seperti Al Qaida bisa masuk Indonesia.
“Kami Muslim di Manokwari juga was-was. Jangan sampai ulah Rizieq meruntuhkan sikap saling menghormati antar umat beragama di Indonesia, khususnya di Papua yang sangat kental ini jadi hancur,” tegasnya.

Wamafma menutup pertemuan dengan menyatakan semua kelompok yang hadir akan membuat pernyataan tertulis untuk dikirimkan ke Kapolri.

“Kita semua pada prinsipnya mendorong langkah-langkah yang dilakukan negara, khususnya kepolisian, dalam menangani masalah ini,” tandasnya.(***)

 

Diedit dixie

21.00 WIT