Kapolda PB, Brigjen Drs Martuani Sormin MSi, saat jadi Karo Ops Polda Metro Jaya dengan Pangkat Kombes, adalah perwira polisi pertama yang tiba di lokasi Bom Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016 lalu. Dia terlibat baku tembak dengan para teroris. Padahal, waktu itu dia hendak menjenguk istrinya yang sedang sakit di RSAD Gatot Subroto.
MANOKWARI — Kapolda Papua Barat Drs Brigjen Martuani Sormin MSi menyatakan, polisi wajib dan harus melindungi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Kapolda PB, Jenderal Drs Brigjen Martuani Sormin MSi, saat masih jadi Karo Ops Polda Metro Jaya dengan pangkat Kombes.

“Sebagai personifikasi (pelambangan) dari negara hadir, kita harus dan wajib untuk melindungi dan mengamankan seluruh masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” kata Kapolda, seperti disitir Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, Minggu (18/12).

Foto yang diunggah putri Kapolda PB, Brigjen Drs Martuani Sormin, di media sosial saat sang ayah menjenguk ibunya yang sedang sakit usai baku tembak dengan teroris Bom Sarinah.

Kapolda menegaskan, tidak ada seorang yang dapat melarang ataupun membubarkan (proses) peribadatan yang sedang dilakukan oleh masyarakat beragama.
“Tidak seorang pun. Saya ulangi, tidak ada seorangpun yang dapat melarang ataupun membubarkannya. Karena itu adalah hak asasi manusia yang paling mendasar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta memberikan  perhatian guna mengantisipasi aksi-aksi sweeping. Perhatian kepolisian ini dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ada delapan point kepolisian terkait fatwa MUI itu. Antara lain, hasil koordinasi MUI dan FKUB, Pangdam, Dandim, Gubernur, Walikota, Bupati dan sejumlah pihak, yaitu tidak boleh ada sweeping atribut Natal di mall dan tempat lainnya.
Polisi tidak perlu membuat surat edaran untuk mengingatkan pengelola mall untuk tidak memaksa karyawannya memakai atribut Sinterklas seperti halnya dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
“Melanggar hukum, ada pengancaman atau perampasan. Proses,” tegas Kapolri. (***)